Pedagang makanan mengeluhkan aturan makan di tempat hanya 20 menit. Mereka meminta kelonggaran waktu hingga 30 menit.
Seperti di tempat makan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Hingga Selasa (27/7/2021) siang, tak banyak pembeli yang datang ke tempat makan.
[caption id="attachment_481835" align="alignnone" width="900"] Tempat makan di kawasan Setiabudi, Jakata Selatan. (ANTV/ Wisnu Tresna)[/caption]
Salah seorang pedagang makanan, Ratna mengeluh aturan makan di tempat hanya 20 menit. Dirinya khawatir akan adanya razia dan berujung penutupan warung dagangnya.
“Ditegur sama ibu jangan lama-lama takut ada yang itu, itu aja ibu ngomongnya entar takutnya jadi merembet kemana-mana, kan nggak bisa jualan,” kata Ratna.
[caption id="attachment_481834" align="alignnone" width="1024"] Ratna, pedagang makanan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (ANTV/ Wisnu Tresna)[/caption]
PPKM Level 4 diperpanjang sejak Senin kemarin hingga Minggu (2/8/2021). Peraturan baru yang ditetapkan memperbolehkan PKL dan Warteg melayani pembeli makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Fatmawati dan Wisnu Tresna | Jakarta
https://youtu.be/u9wqzF_JiDU