Lima orang ditangkap polisi karena memalsukan surat hasil swab PCR untuk syarat penerbangan. Dua diantaranya mereka adalah calon penumpang pesawat. Selebar PCR palsu dihargai Rp600 ribu. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, kasus ini terungkap pada Rabu (21/7/2021) setelah ada yang curiga dengan hasil swab PCR 2 calon penumpang pesawat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.Dalam pemeriksaan terungkap, surat hasil swab PCR mereka adalah palsu. Setelah ditelusuri polisi meringkus 3 orang pembuat hasil swab PCR palsu di Cibubur dan Bogor, Jawa Barat.Ketiga tersangka bernama Deny Irwansyah, M. Ravi Batubara dan M. Gilang.Para tersangka mengaku telah menerbitkan 11 swab PCR palsu selama sepekan beroperasi.“Kegiatan selama 1 minggu, sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan 3 diantaranya ditolak, 8 berhasil untuk para penumpang melakukan penerbangan atau perjalanan dengan pesawat terbang,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat (23/7/2021).[caption id="attachment_480933" align="alignnone" width="1013"]
Palsukan Surat Hasil Swab PCR, 5 Orang Diringkus Polisi
Jumat, 23 Juli 2021 - 14:49 WIB