Kepala Desa Dicokok Polisi Gegara Bawa Senjata Api Rakitan dan Ratusan Peluru Ilegal

Penangkapan Kades Senpi (Foto : )

Gegara membawa senjata api rakitan dan ratusan peluru ilegal, seorang kepala desa di Berau, Kalimantan Timur diciduk polisi. Kepala Desa berinisial OV (33) diringkus Bareskrim Polsek Segah di Jalan Poros Kampung, Tepian Buah,  Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Jumat (25/6/2021) siang.OV ditangkap saat mengantar pesanan kepada seorang pembeli yang memesan sepucuk senjata api laras panjang jenis penabur.Hasil penggeledahan polisi, sepucuk senjata api rakitan laras panjang, 267 butir peluru senjata api, 11 bilah parang  serta satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam berplat KT 8052 GI disita sebagai barang bukti.Kapolsek Segah, AKP Yusuf mengatakan, pelaku sudah beberapa kali menjual senjata api rakitan kepada masyarakat yang sebelumnya memesan terlebih dulu"Sudah ada 8 pucuk senpi rakitan yang terjual. 5 pucuk di Kelay, sedangkan3 pucuk lainnya di Segah. Serta tiga kali penjualan untuk amunisi ke wilayah Segah," kata Kapolsek Segah AKP Yusuf,  Senin (28/6/ 2021).Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan pelaku akan mengantar barang ke Kampung Long Okeng, Kecamatan Segah.  Menurut OV, senjata api rakitan untuk berburu.“Termasuk parang yang pelaku bawa juga untuk dijual ke Long Okeng,” ujarnya.Yusuf menerangkan, penangkapan OV bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi jual beli senjata api ilegal.“Kita berhentikan (mobilnya) lalu lakukan penggeledahan. Di dalam mobil itu kita temukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis penabur. Lengkap dengan pelurunya, ;=langsung kita sita," jelasnya.Hasil penyelidikan sementara, dilihat dari bentuk beserta peluru, kuat dugaan senjata api berasal dari luar Indonesia.Hingga kini, Polsek Segah masih melakukan pengembangan. Atas perbutannya, pelaku terancam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 10 tahun. Sarno | Berau - Kalimantan Timur