Tempat makan diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak terisi hanya 25 persen kapasitas, dan sisanya take away atau bawa pulang. Pemerintah mengambil keputusan untuk memperketat Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).Dalam keterangannya, Airlangga menjelaskan bahwa angka kasus Covid-19 di tanah air terus naik, dan saat ini sudah ada 87 kabupaten kota yang fasilitas rumah sakitnya di atas 70 persen di 29 Provinsi. Hal ini membuat pemerintah harus memperketat aturan PPKM Mikro.“Arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian, akan berlaku mulai 22 Juni – 5 Juli 2021,” ujar Airlangga.Salah satu pengetatan aturan yang dilakukan adalah terhadap kegiatan tempat makan. Rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, yang berdiri sendiri, di pasar, atau di pusat perbelanjaan, diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak terisi hanya 25 persen kapasitas, dan sisanya take away atau bawa pulang.“Take away pun tidak sesuai dengan jam operasional restoran, dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Kemudian protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat,” tegas Airlangga.Airlangga menambahkan bahwa kegiaatan di pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan juga dibatasi maksimal sampai jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas.
PPKM Mikro Diperketat, Tempat Makan Paling Banyak Terisi Hanya 25 Persen Kapasitas
Senin, 21 Juni 2021 - 13:11 WIB