Kapolda Metro Jaya Minta Jajarannya Beri Sanksi Tegas Terhadap Pelanggar Prokes

kapolda (Foto : )

Peningkatan kasus positif covid-19 terus terjadi di DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya meminta kepada jajarannya untuk  intervensi di sejumlah lokasi zona merah yang ada di DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengunjungi Kampung Tangguh Jaya di Kawasan Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (19/6/2021) sore. Kapolda menekankan kunjungannya ke beberapa daerah yang terindikasi sebagai zona merah, sebagai bentuk motivasi kepada jajaran Kepolisian. Meningkatnya kasus covid-19 dalam beberapa hari belakangan ini membuat Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta kembali memperketat pengawasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Menurut Fadil, dalam PPKM mikro ini wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah harus dilakukan intervensi agar kasus covid-19 bisa segera turun. “Saya sudah  beri arahan untuk fokus di titik episentrum yg banyak kasus konfirmasi, melakukan penjagaan, melakukan testing,tracing dan treatment dan bahkan lakukan edukasi taat prokes seperti mengurangi mobilitas.  Itu akan kita ukur apakah intervensi tersebut cukup memandai”, terangnya. Kapolda berharap kehadiran TNI-Polri dan pemerintah daerah untuk mengawal PPKM mikro, dapat memberi dampak terhadap recovery rate yang semakin besar dan kesembuhkan masyarakat yang terpapar. Untuk mempercepat recovery rate,  pelanggaran operasi yustisi protokol kesehatan pun akan  diberi sanksi  lebih tegas. Sanksi akan diberikan  berupa denda dan penutupan tempat usaha bila dilakukan oleh badan usaha. Rencananya, Satgas Covid1-19 dari tingkat provinsi hingga kota akan melakukan operasi yustisi terhapad para pelanggar protokol kesehatan dalam masa PPKM mikro ini.   Ong Suhirman  | Jakarta