Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap aktor senior Lucky Alamsyah atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE .Pemeriksaan ini merupakan langkah awal penyelidikan. Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai pihak pelapor.Roy diperiksa bersama ketiga saksi lainnya selama kurang lebih 5 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). Roy tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB dan diperiksa hingga pukul 14.35 WIB.“Terus terang, saya lupa. Pitra 23 (pertanyaan). Saya sekitar itu juga. (Pertanyaannya) lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan apakah saya mengakses sendiri,” ujar Roy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.Roy mengaku mengantongi enam alat bukti yang merupakan unggahan atau tangkapan layar serta video Instagram Story terlapor."Jadi ada enam frame dalam postingan Insta Story-nya, yang lima masih ada (dan) yang ini sudah dihapus. Itu menandakan, dia ada kekhawatiran terhadap postingannya," kata Roy Suryo.Menurut Roy, rekaman dan tangkapan layar tersebut memuat fitnah yang dibuat oleh Lucky.“Apa yang terjadi itu adalah sama sekali ditukar, harusnya saya yang menjadi korban penyerempetan tapi disebut mantan menteri RS melakukan tabrak lari. Apa yang dia muat dalam instastory dia itu sungguh tindakan benar-benar yang melanggar UU ITE,” tambahnya.Perseteruan Roy dan Lucky berawal saat keduanya terlibat kecelakaan ringan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Sabtu (22/5/2021) malam. Keduanya mengaku sebagai korban dan memiliki bukti.Senin (24/5/2021) sore, Roy melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Restu Wulandari dan Mahendra Dewanata | Jakarta
Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi dan Bawa Enam Alat Bukti
Rabu, 2 Juni 2021 - 16:46 WIB