Memasuki tahun kedua mudik lebaran di masa pandemi Covid 19, Pemerintah melalui Polri terus mensosialisasikan larangan mudik tahun 2021. Bahkan, pengetatan persyaratan sudah berlaku sejak 24 April 2021.
Selain fenomena mudik lebih awal, banyaknya keinginan mudik membuat sejumlah oknum pengusaha travel memberi iming-iming bisa mengantar masyarakat hingga ke kampung halaman, tanpa harus mengurus perizinan apapun.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya bisa langsung menindak para pelaku travel gelap tanpa menunggu waktu mudik.
"Saya hanya mengingatkan bahwa, untuk travel gelap kami tidak menunggu tanggal 6 sampai 17, karena bagaimana pun travel gelap ini adalah pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas. Jadi kalau ketemu sekarang pun bisa kami tindak dan kami amankan, saya akan sita kendaraannya, dan nanti baru akan saya keluarkan setelah tanggal17.."
Menurut Sambodo, travel gelap sudah melanggar pasal 308 UU Lalu lintas dan angkutan jalan tentang pengangungkatan penumpang tanpa izin trayek.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan mekanisme untuk peniadaan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Mekanisme penyekatan kami siapkan di 31 titik, 17 titik checkpoint di jabodetabek untuk melihat kepatuhan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan dan 14 titik di pintu-pintu keluar aglomerasi Jabodetabek untuk pemeriksaan kendaraan-kendaraan non mudik.." Ujar Sambodo.
Lulusan Akpol 1994 itu juga menegaskan, apabila ada kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan akan diputarbalikkan. Kecuali, kendaraan barang, kendaraan perjalanan dinas, mengantar orang sakit, kedukaan, ibu hamil dan persalinan.
Selain penyekatan, Sambodo juga memaparkan, 14 titik penyekatan di gerbang keluar aglomerasi Jabodetabek itu sudah meng-cover jalan tikus yang juga akan diawasi oleh anggota Polsek hingga Polda.
Andana Ekky dan Wisnu Tresna | Jakarta.