Soal Travel Gelap Jelang Mudik, Polri Akan Tindak Tegas

sambodo (Foto : )

 
Menurut Sambodo, travel gelap sudah melanggar pasal 308 UU Lalu lintas dan angkutan jalan tentang pengangungkatan penumpang tanpa izin trayek.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan mekanisme untuk peniadaan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Mekanisme penyekatan kami siapkan di 31 titik, 17 titik checkpoint di jabodetabek untuk melihat kepatuhan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan dan 14 titik di pintu-pintu keluar aglomerasi Jabodetabek untuk pemeriksaan kendaraan-kendaraan non mudik.." Ujar Sambodo.
Lulusan Akpol 1994 itu juga menegaskan, apabila ada kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan akan diputarbalikkan. Kecuali, kendaraan barang, kendaraan perjalanan dinas, mengantar orang sakit, kedukaan, ibu hamil dan persalinan.