Seorang residivis pengedar sabu kembali ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar saat membawa narkoba jenis sabu dari Makassar menuju Polewali. Seorang residivis kembali ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) saat membawa narkoba jenis sabu dari Makassar menuju Polewali. Penangkapan sang residivis yang baru menghirup udara bebas pada bulan januari 2021 lalu ini, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang cukup banyak.Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar bersama anggota Polres Polman, kemudian melakukan razia diperbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.Petugas gabungan yang belum sejam melakukan razia akhirnya berhasil meringkus SN yang baru saja mengambil barang haram itu di wilayah Makassar. Saat hendak diamankan petugas, tersangka SN sempat melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.Tersangka SN sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan ratusan gram sabu dibawah jok mobil dan termos yang telah dimodifikasi.Selain mengamankan SN petugas juga menyita barang bukti satu unit kendaraan roda empat, tujuh paket sabu seberat 350 gram, dua unit telepon genggam, dan satu termos berwarna biru. Polisi juga menangkap supir yang mengantar tersangka.Akibat perbuatannya itu, kini kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar. Para tersangka dijerat paal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Rasman Abdul Rahman | Polewali Mandar, Sulbar
Melawan Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Pengedar Sabu
Minggu, 18 April 2021 - 14:54 WIB
Baca Juga :