Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber harta kekayaan yang diperoleh Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, setelah tertangkap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penelusuran dilakukan KPK setelah merampungkan pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.Ketiganya diperiksa sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel."Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada para wartawan, Jumat (19/3/2021).Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami tugas jabatan Nurdin selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR. Selain itu, tim penyidik juga mendalami harta kekayaan Nurdin dan Edy selaku penyelenggara negara."Untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," kata Ali, dikutip dari viva.co.id.Sedangkan terhadap Agung Sucipto, penyidik mendalami soal kegiatannya sebagai kontraktor di Sulsel. “Sedangkan tersangka AS (Agung Sucipto) dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan,” imbuhnya.
KPK Telusuri Perolehan Harta Kekayaan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Jumat, 19 Maret 2021 - 21:41 WIB