Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menyerahkan perkara sidang pemakzulan mantan Presiden Donald Trump kepada Senat AS. Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menyerahkan perkara sidang pemakzulan mantan Presiden Donald Trump kepada Senat AS. Dilansir dari Reuters , Kamis (21/1/2021), Trump dimakzulkan untuk kedua kalinya, atas tuduhan penghasutan pemberontakan terkait kerusuhan Capitol pada 6 Januari lalu.Proses selanjutnya adalah sidang pemakzulan digelar oleh Senat AS untuk menetapkan apakah Trump bersalah atas tuduhan yang didakwaan kepadanya. Jika nanti dinyatakan bersalah, maka Trump akan dimakzulkan sepenuhnya dan berpotensi tidak bisa memegang jabatan publik di masa mendatang, termasuk jika ia ingin maju sebagai capres tahun 2024.“Dia (Biden) akan menyerahkan mekanisme, waktu pelaksanaan dan hal-hal spesifik soal bagaimana Kongres akan melanjutkan pemakzulan kepada mereka,” jelas Sekretaris Pers Gedung Putih, Jen Psaki dalam konferensi pers pada Rabu (20/1/2021) waktu setempat.Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, dari Partai Demokrat belum mengirimkan pasal pemakzulan Trump yang telah divoting oleh DPR AS kepada Senat AS. Menurut aturan Senat, sidang pemakzulan akan dimulai sehari setelah pasal pemakzulan dikirimkan Ketua DPR AS kepada Senat AS.Sebelumnya, Biden telah mengingatkan anggota Kongres AS agar sidang pemakzulan Trump tidak mengganggu prioritas lain yang menjadi tugas Senat AS di awal-awal masa kepresidenannya, termasuk sidang penetapan anggota kabinet Biden dan pengajuan legislasi.
Joe Biden Serahkan Perkara Sidang Pemakzulan Trump kepada Senat AS
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:45 WIB