KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan sudah menetapkan sebanyak 109 orang sebagai tersangka korupsi pada sepanjang tahun 2020. KPK mengklaim sepanjang 2020 melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan dan 75 penuntutan. Bahkan, sebanyak 92 kasus dinyatakan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan majelis hakim."108 terdakwa telah dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangi dalam konferensi pers 'Capaian Kinerja KPK 2020' di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).Menurut Nawawi, dari 91 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dari berbagai kasus yang ditangani sepanjang 2020.Nawawi menuturkan, dalam pelaksanaan tugas penyidikan, data pencapaian Direktorat Penyidikan tahun 2020 sebanyak 78 perkara sudah pada tahap proses persidangan atau penuntutan."Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 130 dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020," ujar Nawawi.Nawawi menambahkan, lembaga antirasuah telah memeriksa ribuan saksi dari 111 kasus pada tahap penyelidikan dan 91 kasus pada tingkat penyidikan."Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada tahun 2020 adalah sebanyak 5.616 saksi dan 160 tersangka," ujarnya.Sementara itu, jumlah kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara selama tahun 2020 adalah sebanyak 53 kali penggeledahan dan 161 penyitaan."Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun 2020 sebanyak 11 orang untuk penangkapan dan 108 penahanan," imbuhnya. Viva.co.id
Sepanjang Tahun 2020, KPK Tetapkan 109 Tersangka Korupsi
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:30 WIB