Daftar Daerah yang Mewajibkan Rapid Test Antigen Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Daftar Daerah yang Mewajibkan Rapid Test Antigen Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Foto : )

Daerah yang mewajibkan rapid test antigen jelang libur natal dan tahun baru 2021 bagi para pendatang adalah, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona, sejumlah daerah di Indonesia mewajibkan para pendatang untuk melakukan rapid test antigen. Rapid test antigen adalah salah satu jenis tes corona dengan metode pengambilan sampel swab. Metode ini  dinilai memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Berikut daftar daerah yang mewajibkan rapid test antigen jelang libur natal dan tahun baru 2021 Bali Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan bahwa para pengunjung yang hendak ke Bali harus memiliki bukti hasil tes negatif Covid-19 lewat PCR atau rapid test antigen. Hasil tes minimal dua hari sebelum keberangkatan dan berlaku selama 14 hari. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. DKI Jakarta Selain Bali, Jakarta disebut juga akan mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang hendak masuk ke ibu kota, khususnya bagi yang datang lewat bandara. Ini tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Senin lalu. Jawa Tengah Jawa Tengah juga telah menyepakati untuk mewajibkan rapid test antigen bagi mereka yang datang ke Jawa Tengah menggunakan transportasi umum. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai menghadiri rapat virtual persiapan transportasi menghadapi Natal dan Tahun Baru, Senin (14/12/2020). Jawa Barat Pemprov Jawa Barat kini tengah mengkaji bukti rapid test antigen bagi warga luar yang masuk ke Jabar saat libur panjang akhir tahun. “Kemudian sedang ada wacana persiapan jika di libur panjang datang ke zona pariwisata seperti Bandung dan Pangandaran, itu harus menyertakan bukti rapid test antigen,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat telekonferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Senin (14/12/2020).