Ancam Menggorok Leher Mahfud MD di Media Sosial, 4 Pria Ini Ditangkap Polisi

Ancam Menggorok Leher Mahfud MD di Media Sosial, 4 Pria Ini Ditangkap Polisi (Foto Dok. Polda Jatim) (Foto : )

Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengancam akan menggorok leher Menkopolhukam Mahfud MD. Jika pulang ke Pamekasan, Madura.   Ancaman ini diunggah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38 tahun) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan.Gus Nawawi membagikan ancaman itu lewat akun YouTube Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.Video tersebut berjudul Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!."Dari situ kita lakukan penelusuran jejak digital, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN di Pasuruan," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, Minggu (13/12/2020).Namun saat penyelidikan, polisi mendapati ada tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka ini yakni Abdul Hakam (39). Warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan. Dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.Gidion memaparkan ketiganya menyebarkan video ancaman ini melalui grup-grup di aplikasi percakapan WhatsApp."Kemudian berdiri sendiri adalah kasus rangkaian dengan itu. Ternyata setelah ditelusuri bahwa konten itu beredar di antara grup WA. Ada 3 grup WA yang memuat konten itu karena ini sifatnya sosial media. Maka kami menerbitkan laporan polisi model A," papar Gidion, seperti dikutip dari sinarharapan.co."Kontennya sama. Ada sebuah konten yang kemudian berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang. Dan ini kami lakukan dengan penyidikan tersendiri terhadap 3 tersangka. Yaitu saudara MS, saudara SH dan saudara AH," imbuhnya.Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2). Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.