Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Puluhan Rumah Kosong di Jakarta Barat

Polisi (Foto : )

Pelaku beraksi seorang diri melakukan pencurian terhadap puluhan rumah di Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban bernama Sudrajat bahwa rumahnya telah dibobol oleh maling. Pihak Kepolisian berhasil menangkap AP alias SPD (26), pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Prima Kampung Menceng, Kalideres, Jakarta Barat. AP ditangkap Polsek Kalideres, seperti dikutip dari laman Viva, Sabtu (7/11/2020)."Akhirnya kami menyelidiki kasus ini dan berdasarkam rekaman CCTV kami berhasil identifikasi pelaku," ujar Slamet saat rilis kasus di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat.Slamet melanjutkan, pelaku ditangkap di kawasan Kalideres Jakarta Barat. Dalam upaya pengejaran, pelaku terpaksa di tembak polisi lantaran melakukan perlawanan.Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata SPD ini seorang residivis dalam kasus 356 KUHP atau pencurian dengan kekerasan. Pelaku telah sering melakukan aksi kejahatan tersebut."Pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah kalideres sebanyak 4 kali, dan puluhan kali di wilayah Jakarta Barat," jelasnya. Sudah melakukan aksi pencurian puluhan kali Baru keluar 2 bulan, tersangka ini bukannya tobat malah nekat melakukan aksinya lagi. Hal ini karena pelaku tidak memiliki keterampilan untuk mencari pundi-pundi rupiah, hingga akhirnya pelaku kembali menjadi pelaku kejahatan."Selain melakukan pencurian di wilayah Kalideres, pelaku juga melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Jakarta maupun di wilayah Tangerang," ungkapnya.Slamet menjelaskan, kasus ini menjadi atensi dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru untuk dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat dari pelaku rumah kosong."Kami amankan satu unit kendaraan jenis Honda Beat, topi maupun pakaian saat pelaku melakukan aksinya terekam oleh CCTV, 1 unit handphone dan 2 buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban," paparnya.Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan tegas, dan terukur kepada pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kalideres."Pelaku ini merupakan seorang spesialis pencurian rumah kosong, dimana pelaku baru saja menghirup udara bebas sekitar 2 bulan," jelas Anggoro.Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.