Kapasitas Saksi di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra Dipertanyakan Hakim

Jaksa (Foto : )

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. Salah satu saksi yang dihadirkan diketahui merupakan pelapor Brigjen Prasetijo Utomo. Pelapor Brigjen Prasetijo utomo, Iwan Purwanto merupakan anggota Polri yang bekerja di Bareskrim Polri.Iwan menyebut Prasetijo merupakan atasannya di Bareskrim, meski bukan secara langsung. Dia mengatakan dirinya membuat Laporan Polisi (LP) pada 20 Juli 2020."Tanggal 20 Juli saya membuat laporan, Brigjen pol Prasetijo Utomo bukan atasan saya langsung. Beliau Karo Korwas PPNS sedangkan saya di Subdit 5," ujar Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip dari laman Viva, Selasa, (3/11/2020).Majelis Hakim menanyakan kapasitas Iwan sebagai pelapor. Hakim menyebut apakah Iwan sebagai korban atau bagian dari korban."Saudara yang membuat laporan, dalam kapasitas apa saudara membuat laporan surat jalan palsu. Saudara korban kah atau bagian dari korban?" ujar Hakim anggota yang dipimpin oleh hakim Muhammad Sirat.Iwan menjawab ia merupakan bagian dari korban yang dirugikan akibat tindakan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Iwan mendapat perintah dari atasannya untuk membuat laporan terhadap Brigjen pol Prasetijo Utomo."Bagian dari korban. Institusi yang menjadi korban Polri, Bareskrim Polri, saya bagian dari Bareskrim Polri," jelas Iwan.Iwan menjelaskan sebelum laporan dibuat, pihaknya mendapatkan pelimpahan berkas dari Propam kepada Kabareskrim. Pelimpahan berkas terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ini ditindak lanjuti dengan pemeriksaan."Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu, itu tanggal 16 juli 2020. Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau," tutur Iwan.Iwan juga menjelaskan ketika surat pelimpahan berkas di terima, Subdit 5 Bareskrim langsung membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut."Kami melakukan kroscek kembali terhadap surat Propam, hasil pemeriksaan itu kami buat surat penyelidikan," jelas Iwan.Iwan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terdapat tiga jenis surat palsu yang dibuat. Di antaranya surat jalan, surat keterangan COVID, dan surat kesehatan."Seingat saya surat jalan, atas nama ibu Anita dan Pak Djoko Tjandra. Tujuan dari Jakarta ke Pontianak, Pontianak ke Jakarta. Berlangsung waktunya dalam satu hari. Surat keterangan COVID, surat sehat," ujarnya.Iwan juga menyebutkan pada tanggal 19, terdapat satu surat jalan lagi atas nama Djoko Tjandra dengan tujuan Pontianak.