Foto: Zainal Azhari | ANTV[/caption]Ini artinya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK dengan dalih Covid-19. Jika masih ditemukan perusahaan yang membandel maka dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. Demikian disampaikan Laksamana Pertama TNI Nalendra Djaya Iswara, Penangung jawab Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Surabaya.Diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan aturan yang mengikat untuk melindungi hak pekerja dan menghindari PHK sepihak dengan dalih Covid-19.Hingga bulan kelima Rumah Sakit Lapangan berjalan, kasus terkonfirmasi komulatif di Jawa Timur ada 47.894 pasien dengan persentase kesembuhan 86,59 persen. Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur
Perusahaan Ditindak Jika Melarang Kerja Karyawan Sembuh Covid-19
Jumat, 16 Oktober 2020 - 15:20 WIB