Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan peran tersangka aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam kerusuhan saat aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja. Argo mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), Juliana (JG), NZ, dan Wahyu Rasari Putri (WRP). Menurut dia, mereka ini tergabung dalam WhatsApp group KAMI Medan.“Dari empat tersangka, KA perannya admin WA group KAMI Medan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (15/10/2020).Tersangka Khairi, kata Argo, pernyataannya mengandung unsur ujaran kebencian dan penghasutan seperti menyebut Gedung DPR RI sarang maling dan setan. Bahkan, provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap Gedung DPRD Sumatera Utara.“Yang disampaikan dimasukkan ke WA group itu foto kantor DPR tulisannya kantor sarang maling dan setan. Kemudian, mengumpulkan saksi melempari DPRD, melempari polisi serta jangan takut dan jangan mundur,” paparnya.Maka dari itu, Argo mengatakan, percakapan dalam WA group sudah diamankan penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti. “Nanti kita akan perdalam kembali. Di sana banyak member-nya masih didalami,” tandasnya.
Polisi: KAMI Medan Sebut Gedung DPR RI Sarang Maling dan Setan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 19:56 WIB