Berbagai hukuman diterapkan aparat bagi warga yang tak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Namun hukuman gali kuburan untuk jenazah Covid-19 di Gresik, Jawa Timur, jadi sorotan dunia. Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah terus menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.Bagi yang kedapatan melanggar aturan, seperti tidak mengenakan masker, bakal dikenakan hukuman.Hukumannya bervariasi, tergantung daerah masing-masing. Ada yang mengenakan denda dan ada pula yang menerapkan sanksi sosial. Semua ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelanggar.Namun di Gresik, Jawa Timur, sanksi sosial yang dikenakan untuk pelanggar adalah menggali kuburan untuk jenazah pasien Covid-19.Menurut Suyono, Camat Cerme, Gresik, saat itu hanya ada tiga penggali kubur. Karena itu bagi pelanggar dihukum untuk ikut membantu menggali kubur."Hanya ada tiga orang kubur saat itu, jadi saya pikir mungkin sebaiknya menempatkan orang orang ini (pelanggar aturan) untuk bekerja membantu mereka," katanya seperti dilansir Reuters.Ia berharap sanksi sosial ini dapat menjadi efek jera bagi mereka yang tak mengenakan masker. Ini mengingat masih tingginya angka penularan Covid-19 di wilayah tersebut.
Hukuman Gali Kuburan untuk Jenazah Covid-19 di Gresik Jadi Sorotan Dunia
Kamis, 17 September 2020 - 07:53 WIB