Eks Drummer BIP, Jaka Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). Dalam kesempatan itu, Jaka Hidayat meminta maaf. Kabar mengejutkan datang dari mantan anggota grup band BIP, Jaka Hidayat.Lelaki berusia 45 tahun itu ditangkap karena kasus narkotika di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (2/9/2020) siang.Dari tangan tersangka, polisi menyita 0,34 gram sabu sebagai barang bukti.Polisi resmi menetapkan Jaka Hidayat sebagai tersangka dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (4/9/2020).Dalam kesempatan itu, Jaka Hidayat mengaku menyesal dan meminta maaf kepada publik atas perbuatan yang dilakukannya.“Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya, “ ucap Jaka Hidayat.Jaka berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dia menghimbau para pengguna lain untuk segera berhenti melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.“Saya tidak akan menggunakan lagi, apalagi teman-teman yang masih menggunakan, tolonglah berhenti,” ucap Jaka.“Ini tidak baik. Dan untuk saya, (saya) akan lebih baik,” tambahnya.Dalam kesempatan itu, Jaka mengungkapkan alasan menggunakan narkotika lagi. Jaka mengaku rindu. Jaka sempat berhenti mengonsumsi sabu sejak 2002 dan kembali mengkonsumsi sabu sejak pandemi Covid-19.[caption id="attachment_370557" align="alignnone" width="967"]
Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Eks Drummer BIP, Jaka Hidayat Minta Maaf
Jumat, 4 September 2020 - 15:08 WIB