Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa pastikan, selain mendapat hukuman pidana, prajurit TNI yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas juga akan dipecat. Dalam konferensi pers di Mabes TNI AD Jakarta, Minggu (30/8/2020), KSAD Jenderal Andika Perkasa mengatakan, anggota TNI yang terlibat penyerangan Polsek Metro Ciracas, Jakarta Timur tidak hanya diganjar hukuman pidana tetapi juga dipecat.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.""Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," katanya lagi seperti dilansir sinarharapan.co.Menurut KSAD, saat ini sudah 12 prajurit TNI AD yang diperiksa terkait penyerangan Polsek Ciracas. Sementara ada 19 prajurit lainnya yang juga akan diperiksa.KSAD menegaskan, pihaknya tidak masalah memecat puluhan prajurit TNI yang telah melanggar sumpah prajurit."Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apa pun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tegasnya.Sebelumnya, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari, Polsek Ciracas Jakarta Timur diserang seratusan pengendara sepeda motor. Sepanjang perjalanan, massa ini melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap pengguna jalan.Salah satu korban penganiayaan adalah driver atau pengemudi ANTV. Selain dianiaya tanpa sebab, korban juga mengalami luka tembak di bagian kepalanya.Penyerangan diduga karena informasi bohong atau hoaks terkait seorang prajurit TNI dikeroyok.
Adalah Prada Muharman Ilham yang disebut-sebut dikeroyok oleh warga di kawasan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. Padahal, setelah diperiksa dan diteliti, Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal.Baca Juga :