Muncul unggahan di media sosial foto Menkeu Sri Mulyani berjilbab dan disebut-sebut merupakan kode Pilkada sudah dekat atau tagihan sudah jatuh tempo.
Beredar unggahan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang dibagikan akun Facebook @Hanna Pertiwi. Foto yang diunggah pada 21 Agustus 2020 ini, memperlihatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tengah menggunakan jilbab.
Dalam unggahan fotonya, pengguna akun Facebook @Hanna Pertiwi menulis narasi yang mengklaim bahwa foto tersebut merupakan kode Pilkada sudah dekat atau tagihan sudah jatuh tempo.
Berikut narasinya:
“Saya terkesima dengan pakaiannya..
Prikitiew..
Kode pilkada sudah dekat Atau tagihan sudah jatuh tempo.”
[caption id="attachment_365245" align="alignnone" width="573"] Unggahan foto pengguna akun Facebook @Hanna Pertiwi. (Foto: Screenshot Facebook/Hanna Pertiwi)[/caption]
Unggahan foto Sri Mulyani menggunakan jilbab ini, telah mendapat puluhan komentar, dan sempat dibagikan oleh pengguna Facebook lain.
Lantas benarkah klaim yang disebut bahwa Sri Mulyani menggunakan jilbab merupakan kode pilkada sudah dekat atau tagihan sudah jatuh tempo, seperti diklaim akun Facebook @Hanna Pertiwi?
Berikut krosceknya.
Seperti dilansir dari laman turnbackhoax.id, Minggu (23/8/2020), diperolah fakta bahwa foto tersebut merupakan dokumentasi foto lama, saat kunjungan Menkeu Sri Mulyani ke Aceh pada tahun 2017.
Hal itu diketahui dari temuan artikel detik.com berjudul “Sri Mulyani Tampil Berjilbab di Universitas Syiah Kuala” yang dipublish tanggal 5 Januari 2017.
[caption id="attachment_365249" align="alignnone" width="461"] Artikel detik.com, "Sri Mulyani Tampil Berjilbab di Universitas Syiah Kuala" (Foto: Screenshot detik.com)[/caption]
Dalam artikel dipaparkan, saat itu Sri Mulyani memberikan kuliah umum dengan tema “Peran Fiskal dalam Membangun Perekonomian Inklusif” di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis 5 Januari 2017.
Unggahan yang dibagikan, mencatut foto Sri Mulyani dan menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan konteks yang sebenarnya.
[caption id="attachment_365250" align="alignnone" width="900"] Penjelasan pengunggah mencatut foto dari artikel detik.com. (Kolase screenshot Facebook & detik.com)[/caption]
Sementara penggunaan jilbab yang dipakai Sri Mulyani saat itu, lebih kepada mematuhi peraturan berbusana di Aceh.
Peraturan itu tertuang pada Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.
[caption id="attachment_365251" align="alignnone" width="900"] Setiap orang wajib berbusana muslim, sesuai Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam Aceh. (Foto: Kolase screenshot dsi.acehprov.go.id)[/caption]
Peraturan mengenai penggunaan berbusana di Aceh tersebut ada pada pasal 13.
Berikut kutipan pasal dan penjelasannya:
[…] Pasal 13
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Penjelasan pasal 13:
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga. […]
Dari kroscek dan penjelasan, maka klaim akun Facebook @Hanna Pertiwi adalah salah. Karenanya konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.