Bandel masih tetap beroperasi saat PSBB, aparat tutup puluhan tempat usaha di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Aparat gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI melakukan pemeriksaan setiap tempat usaha yang bukan menjual bahan pokok kebutuhan masyarakat di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020) pagi.
Hasilnya, aparat menemukan sejumlah tempat usaha yang masih bandel tetap beroperasi pada hari kedelapan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), antara lain seperti bengkel mobil, bengkel velg dan ban sepeda motor, bengkel las dan toko pakaian.
Petugas pun langsung menutup paksa sementara tempat usaha tersebut dan menempelkan stiker pengumuman bertuliskan “Tempat usaha/gedung perkantoran ini ditutup sementara, sesuai Pasal 10 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa berlaku PSBB mulai 10 April-23 April 2020.” Lalu dibawahnya dilanjut dengan “Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur.”
Stiker itu ditempelkan di depan tempat usaha mereka. Para pemilik dan pekerja yang tertempel stiker ‘cinta’ ini tak dapat berbuat apa-apa, kecuali, melihatnya dengan pasrah.
[caption id="attachment_309316" align="alignnone" width="900"]
Aparat Tutup Paksa Sejumlah Tempat Usaha di Rawamangun
Jumat, 17 April 2020 - 10:11 WIB