Ojek motor online di aplikasi Gojek dan Grab tidak ada lagi. Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di dalamnya mengatur pembatasan transportasi. Semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum maupun pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.Pengecualian hanya untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk.Transportasi roda dua (termasuk ojek online) tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya barang.
Ojek Motor Online 'GoRide' Menghilang dari Aplikasi Gojek
Jumat, 10 April 2020 - 11:33 WIB
Baca Juga :