Biaya Haji 2020 Ditetapkan Pemerintah dan DPR Rp35,2 Juta

kabah (Foto : )

Biaya haji tahun ini ditetapkan pemerintah dan DPR Rp35,2 juta. Jumlah ini tidak mengalami kenaikan, namun pemerintah berjanji akan meningkatkan pelayanan kepada jamaah. Nilai ongkos haji ini sebagaimana disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta. Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, ongkos haji tersebut atau bipih mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, dan uang saku jamaah.

Adapun peningkatan itu, kata dia, seperti jumlah makan jamaah di Mekkah dari 40 kali pada 2019 menjadi 50 kali di tahun ini. Untuk uang saku jamaah, tetap akan diberikan sebesar 1.500 Riyal Saudi. Pemberian living cost ini menjadi jawaban di tengah merebaknya isu penghapusan uang saku jamaah untuk tahun ini. Adapun istilah Bipih merujuk pada biaya yang dibayarkan jamaah secara langsung.

Sementara biaya penyelenggaraan ibadah haji saat ini merujuk seluruh biaya yang digunakan dalam menyelenggarakan ibadah haji yang merupakan gabungan subsidi pemerintah dan bipih. Menag mengatakan persetujuan bpih oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Saat ini, nilai bpih dan bipih tinggal menunggu pengesahan Presiden Jokowi.