Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung menetapkan Ahmad Azzam sebagai tersangka penyebaran informasi bohong dalam kasus dugaan penyiksaan seekor kucing hingga mati. Video ini diunggah dalam Instagram Story tersangka dan sempat viral di dunia maya. Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menetapkan Ahmad Azzam, warga Desa Dukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus viralnya video dugaan penyiksaan dengan mencekoki minuman keras jenis ciu ke seekor kucing hingga mati.“Statusnya (Ahmad Azzam) sebagai tersangka menyiarkan berita palsu,” tegas Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia di Mapolres Tulungagung, Senin (30/12/2019).Diungkapkan Kapolres, dari hasil otopsi petugas forensik, tidak ditemukan adanya sisa alkohol pada bangkai kucing. Sedangkan pelaku menulis dalam keterangan videonya di Instagram Story akun miliknya @azzam_cancel bahwa kucing dicekoki minuman keras jenis ciu.“Hasil laboratorium itu memang ada sumbatan di saluran pernafasan karena mungkin antara mulut dengan lobang hidungnya itu kan berdekatan. Jadi pada saat dicekoki minuman air kelapa itu masuk ke hidung sehingga tersumbatlah saluran pernafasan kucing itu,” jelasnya. Baca juga:Kucing Dicekok Arak Ciu Pemiliknya Berurusan Dengan PolisiPolisi Bongkar Kuburan Kucing Dicekoki Miras Ciu yang Jadi Viral Eva Guna Pandia melanjutkan, selain itu petugas forensik juga menemukan luka lebam pada tubuh kucing dan ekornya mengalami patah tulang. Ahmad Azzam dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Azzam karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara. Pelaku juga dinilai koperatif dan hanya dikenakan hukuman wajib lapor.“Karena ancaman hukumannya 2 tahun dan yang bersangkutan kooperatif,” jelasnya.Ahmad Azzam mengutarakan dirinya mengaku menyesal telah mengunggah video penyiksaan kucing tersebut di Instagram Story akun miliknya @azzam_cancel. Ia juga akan mengurangi kegiatannya di media sosial dan akan mematikan akun tersebut. Aries Sutikno | Tulungagung, Jawa Timur
Polres Tulungagung Tetapkan Ahmad Azzam 'Penyiksa Kucing' Sebagai Tersangka
Senin, 30 Desember 2019 - 17:44 WIB