Sejumlah emak-emak demo di depan Istana Merdeka. Mereka mendesak Presiden memberantas mafia perampas tanah dan memerintahkan kepada menteri ATR/BPN membatalkan sertifikat lahan para perampas tanah.Sejumlah emak-emak yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia ikut menggelar aksi dan doa bersama untuk almarhum Letkol (Pur) Triyanto di depan Istana Merdeka, Rabu (20/11/2019). Almarhum ditemukan meninggal dunia saat sedang melihat tanahnya di Balikpapan.[caption id="attachment_251065" align="alignnone" width="1152"] Sejumlah anggota Forum Korban Mafia Tanah gelar doa dan aksi di depan Istana Merdeka.[/caption]Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan doa untuk almarhum Triyanto yang saat bersamaan sedang dimakamkan di TMP Balikpapan, Kalimantan Timur. Triyanto ditemukan meninggal di atas lahan yang sedang diperjuangkannya. Setelah membacakan doa, para korban perampasan tanah memberikan pernyataan kasus perampasan tanah yang mereka alami.Ibu Nurhayati mengaku mempunyai tanah sekitar 12 hektar di daerah Cipayung, Jakarta Timur namun dikuasai pihak lain. Padahal pihak keluarga Nurhayati tidak pernah menjualnya. " Mohon kepada Presiden, rakyat ini teriak-teriak harus diperhatiin...! Saya sudah ke Wali Kota Jakarta Timur, katanya mau bayar, t api mereka terbitkan lagi sertifikat, itu palsu," ujar Nurhayati.Dewi, emak-emak lainnya mengaku sertifkat tanahnya langsung dibalik nama pemberi jaminan dalam waktu enam bulan. Padahal SHM tersebut hanya untuk agunan bukan untuk dijualbelikan. Agunan itu untuk pinjaman bisnis ekspor bersama dengan seorang rekannya yang telah dilaporkan Dewi ke Polda Metro Jaya. Emak-emak lainnya juga meminta ketegasan Presiden dan aparat terkait soal tanahnya di Bambu Apus yang digunakan untuk hak pakai sementara tetapi dijual oleh mantan pejabat Wali Kota menjadi peruamahan dengan surat SHGB.Korban perampasan tanah lainnya yang ikut berunjukrasa antara Robert Sujasmin, Nugroho Cahyad, Agusni, Tarman Rusli, warga Kiray Cipete dan warga Tanjung Jabo Timur Jambi. Ketua FKMTI menjelaskan, kasus perampasan tanah sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat tanpa proses pengadilan. Karena korban perampasan tanah tidak pernah menjual tanahnya tetapi dipaksa bersengketa oleh pihak perampas dan BPN. "