Barang bukti. (Foto: ANTV/Emzy Ardiwinata).[/caption]Kemudian petugas berhasil menangkap Prabu yang bernama asli Febri Pratama. Kepada polisi, ia mengaku hingga kini sudah mencetak uang palsu sekitar sebanyak Rp5 juta, yang tersebar di sejumlah tempat di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.“Prabu bekerja sebagai resepsionis hotel. Di sela-sela pekerjaannya dia mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan menggunakan kertas HVS dan printer,” katanya.“Untuk tersangka Prabu, kita kenakan pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1 tentang UU Mata Uang, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutup Aiptu Aprizal. Emzy Ardiwinata | Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung
Bayar Tagihan Hiburan Malam di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Lho Kenapa?
Kamis, 14 November 2019 - 12:37 WIB