Jaksa Tuntut Pidana Penjara Nunung Srimulat 1,5 Tahun Dengan Rehabilitasi

(Nunung Srimulat dan suami/ foto : Istimewa) (Foto : )

Jaksa Penuntut Umum menghukum Nunung Srimulat pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan menjalani masa rehabilitasi atas kepemilikan sabu yang yang dikonsumsi untuk dirinya. Komedian Nunung Srimulat bersama suaminya Iyan Sembiran dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan menjalani masa rehabilitasi dalam agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019) hari ini.Sidang yang seharusnya diagendakan pukul 13.30 WIB terpaksa mundur dan baru bisa dimulai pada pukul 17.10 WIB.Jalannya sidang, Jaksa Boby Mokoginta menuntut terdakwa kasus kepemilikan sabu, komedia bernama asli Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sembiran telah melawan hukum menggunakan narkoba."Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambilan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," ujar Jaksa Boby Mokoginta di muka persidangan.Selanjutnya, Jaksa menggunakan pasal 127 ayat 1 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan menghukum Nunung dan Iyan yakni pidana penjara menjalani rehabilitasi."Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," terang Jaksa Penutut Umum.Atas dibacakannya tuntutan JPU tersebut, Hakim memberikan kesempatan kepada Nunung bersama kuasa hukumnya untuk menanggapi tutntutan JPU. Setelah berdiskusi dan koordinasi dengan tim kuasa hukumnya, Nunung melalui kuasanya hukumnya menyatakan keberatan."Yang mulia kami menanggapi tuntutan dari JPU. Setelah kami kordinasi, kami mohon untuk mengajukan nota keberatan," kata Kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sutrisnosalah yang membela kliennya, Nunung Srimulat.Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak Nunung Srimulat.Seperti diketahui, Nunung dan suaminya dengan ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram di kediamannya Jumat, 19 Juli 2019  di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.