Dokter Gigi Robert Sudjasmin, Alumni FKG Universitas Indonesia (FKGUI) berharap Alumni UI yang menjadi pejabat negara bisa membantunya untuk mengembalikan hak hak atas tanahnya bersama dokter lulusan UI lainnya belum bisa dimiliki meski telah dibeli secara sah sejak 30 tahun.
Dalam Kabinet Indonesia Maju, ada tiga alumni UI yang jadi pejabat negara dan terkait urusan tanah Robert Sudjasmin dan kawan-kawannya. Sofyan Djalil dan Surya Tjandra yang menjabat Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN, Sri Mulyani merupakan alumni UI. Robert menemui Pengurus Iluni bersama sejumlah korban perampasan tanah lainnya yang tergabung dalam forum korban mafia tanah Indonesia (FKMTI), Rabu (6/11/2019)
Robert seakan mendapat secercah harapan ketika Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya agar menyelesaikan konflik lahan secepat-cepatnya dan seadil-adilnya pada tanggal 3 Mei 2019 lalu. Apalagi Jokowi mengaku tak ada beban pada periode keduanya dan ada tiga menteri yang satu almamater dengannya. “Harapan saya, para menteri lulusan UI bisa memperjuangkan rakyat yang dirampas haknya yang memliki bukti otentik , fakta dan datanya bisa dilihat langsung oleh mata mereka. Nah kalau tidak bisa memperjuangankan rakyat biasa yang kebetulan sesama lulusan UI, bagaimana bisa mengurus hak rakyat yang jauh di sana,?” ujar Robert.
Sehari setelah bertemu pengurus Iluni, Robert Mendatangi Departemen Keuangan di Lapangan Banteng. Meski bos di kementerian tersebut adalah juniornya di kampus, Robert menempuh jalur prosedural seperti warga biasa. Robert ditemani alumni FTUI Agus Muldya menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Menteri Keuangan ke bagian penerimaan surat di lantai dasar Gedung Kemenkeu.
[caption id="attachment_246789" align="alignnone" width="900"] Robert Sudjasmin mengirim surat ke Menkeu (Foto : Chairul Achir)[/caption]
Robert membeli tanah dari lelang negara seluas hampir 9000 m2 di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Tahun 89 lalu. Namun tanah tersebut dikuasai pihak lain. Padahal, Robert tidak pernah menjual kepada siapapun. Robert menunjukkan bukti sebuah berkas BPN. Dalam berkas riwayat tanah, sudah tercatat nama Robert Sudjasmin adalah pemilik tanah tersebut yang sedang dalam proses ganti nama pemilik sebelumnya.
Rencananya, di atas tanah tersebut akan dibangun Rumah Sakit oleh Robert bersama Sarengat dan rekan-rekannya sesama dokter lulusan UI. Namun di atas tanah tersebut justru telah berdiri sejumlah ruko. Saat ini, salah satu sudut tanahnya akan dibangun rumah makan "Wiro Sableng". Menurut seorang warga, Presiden Jokowi pernah makan di Restoran Wiro Sableng yang mengontrak ruko tak jauh dari tanahnya.
[caption id="attachment_246790" align="alignnone" width="900"] Robert Sujasmin menunjuk batas tanah yang dibelinya adri lelang negara tapi dikuasai pihak lain. (Foto : Chairul Achir)[/caption]
Robert seakan mendapat secercah harapan ketika Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya agar menyelesaikan konflik lahan secepat-cepatnya dan seadil-adilnya pada tanggal 3 Mei 2019 lalu. Apalagi Jokowi mengaku tak ada beban pada periode keduanya.
Sedangkan Agus Muldya yg juga Sekjen FMTI merasa prihatin kenapa pemerintah seperti tidak bertanggung jawab dan negara tidak hadir untuk membela korban perampasan tanah. Menurut Agus, para pejabat negara, penegak hukum seharusnya paham bedanya sengketa dan perampasan tanah. Korban perampasan tanah tidak pernah berhubungan bisnis, tidak pernah menjual, tidak ada hubungan saudara namun tanahnya dikuasai oleh pihak lain. "Pak Robert beli tanahnya dari lelang negara, Kemenkeu. Artinya harus dilindungi negara kemudian, Robert sedang balik nama SHM di BPN, tetapi kok bisa sertifikatnya tidak kembali kepada Robert," ujar Agus, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurut Agus, selama Robert tidak pernah menjual dan mengalihkan haknya maka tidak mungkin di atas tanah tersebut terbit SHGB atas nama pihak lain. "Dugaan kami, orang yang menguasai tanah Robert membeli melalui pengadilan. Sebab, Robert tidak punya hubungan bisnis dan keluaga berkait tanah tersebut. Kenapa ada pihak yang menggugatnya dan BPN menutup mata mengganti nama pemilik tanah tanpa melihat warkah. Pengadilan kan bukan tempat jual beli?" tambahnya.
Jadi, lanjutnya, jika BPN telah keliru menerbitkan SHGB maka sudah seharusnya BPN bertanggung jawab dan negara harus hadir untuk mengembalikan hak warga negara. Agus berharap para alumni UI yang jadi pejabat negara apalagi yang terkait langsung dengan urusan tanah tidak tersandera kepentingan para perampas tanah rakyat.
"Jangan biarkan robert terus terlunta lunta nasibnya sekarang sudah 30 tahun dan usia robert sdh 74 tahun, mau berapa tahun lagi ia disengsarakan? Semoga dalam satu bulan kasus ini sudah selesai ditangan ibu menteri keuangan Sri Mulyani,"tandasnya.
Chairul Achir | Jakarta