di akun media sosialnya hingga membuat heboh netizen dan membuat jutaan mata terbelalak melihat besanya anggaran yang digunakan.Banyak pihak yang mendukung William, namun banyak juga yang mengecamnya terutama para politisi pendukung Gubernur Anies Baswedan. Bagi para pendukungnya, William dianggap telah menyuarakan aspirasi rakyat agar duit anggaran tidak menjadi bancakan para pejabat dan politisi. Namun bagi pengecamnya, William berbicara tidak sesuai etika dan aturan sehingga William dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota DPRD. Lantas, Kode Etik pasal berapa yang dilanggar William?Dalam pasal 153 huruf g disebutkan, Anggota DPRD menjaga rahasia termasuk hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum . Nah, apakah rencananya besarnya uang yang akan dibelanjakan dalam Rancangan APBD DKI tersebut bersifat rahasia sampai pada waktu tertentu baru bisa dibuka umum?Pihak Pemprov DKI sudah menjelaskan, besarnya angka yang tertulis dalam situs apbd.dki tersebut karena salah input ataupun salah ketik. Gubernur Anies Baswedan pun mengaku sudah mengetahui bengkaknya anggaran. Karena itu, Anies sudah meminta anak buahnya melakukan penyisiran anggaran pada tanggal 23 Okober 2019 lalu. Meski tahu ada ketidakberesan, Anies berharap tidak ada keramaian.Harapan Gubernur tak terwujud. Kegaduhan ternyata terjadi dan terus berlanjut hingga pelaporan terhadap William ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama perwakilan fraksi untuk menentukan nasib William. Terdapat beberapa sanksi jika William terbukti bersalah seperti teguran lisan, tertulis hingga pemecatan.Sedangkan William mengaku siap mempertaruhkan jabatannya jika ternyata dia putuskan telah melanggar kode etik. Dia mengaku tujuannya membeberkan anggaran itu di media sosial demi mendorong transparansi anggaran. William tetap berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka draf anggaran 2020.
Punya Hak Imunitas,William Dilaporkan Karena Langgar Kode Etik Pasca Heboh Aibon
Rabu, 6 November 2019 - 03:55 WIB
William Dilaporkan (Foto : )
BK DPRD telah n menggelar rapat tertutup bersama seluruh perwakilan fraksi untuk membahas William di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/11/2019). Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda mengatakan, Badan Kehormatan tidak akan memberikan sanksi kepada William. Hasil rapat nanti akan direkomendasikan ke pimpinan DPRD DKI dan kemudian diputuskan. Menurut Oman, dalam aturan internal BK hasilnya nanti berupa rekomendasi dan tidak diberitahukan kepada publik.
"Dan nanti hasilnya itu rekomendasi juga tidak ke publik, rekomendasinya adalah ke pimpinan dewan. Jadi hasil kerja BK itu kita laporkan ke pimpinan dewan." Ujar Oman.