"Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh , Saya Vanesa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, atas segala opini dan asumsi yang terbentuk di masyarakat maupun di media sosial. saya menyadari kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan telah merugikan banyak orang,"ujar Angela di Mapolda Jatim, Minggu (6-1-2019).
Selain menangkap Vanessa Angel, polisi juga membekuk satu artis lainnya berinisial AS serta seorang mucikari dan asistennya. Vanessa masih berstatus sebagai saksi sehingga dia diizinkan pulang namun masih tetap wajib lapor.
Dalam berbagai kasus, penegak hukum memang kesulitan menjerat pekerja seks komersial maupun penggunanya. Polisi pernah menangkap pelaku bisnis prostitusi online di Sulawesi Selatan bebarapa tahun lalu. Seperti ditulis situs Tempo.co, pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kamri Ahmad mengatakan memang tidak ada aturan dalam perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pelanggan dalam bisnis prostitusi.
Menurutnya yang bisa dijerat hanya germonya dengan pasal perdagangan orang. "Tentu kita semua banyak yang tidak setuju, tapi PSK maupun pengguna jasa memang tak bisa dijerat karena tak ada aturannya," kata dia.
Kamri mengatakan PSK maupun pelanggan dalam bisnis prostitusi dapat berkelit hubungan intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka. sedangkan sang mucikari dapat dijerat karena merupakan orang yang menjual perempuan itu ke lelaki hidung belang.
Samsul Huda | Surabaya