Polres Gresik Bongkar Perdagangan Satwa Langka

Polres Gresik Bongkar Perdagangan Satwa Langka (Foto : )

Aparat Polres Gresik sukses membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi negara. Seorang pelaku dibekuk dan menyita belasan satwa langka. Dani Agus Saputra (31) dibekuk aparat Polres Gresiik saat berada di rumahnya kawasan Sidayu, Gresik, Jawa Timur, karena diduga terlibat kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi oleh pemerintah.Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 13 satwa langka berupa 5 ekor Burung Merak Hijau, 6 ekor Burung Takur Api dan 2 ekor Burung Takur Uli Sumatra. Nilainya, ratusan juta rupiah.Kepala Kepolisian Resort Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan Dani diketahui sebagai pemilik 5 burung merak hijau tersebut. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang memelihara 5 ekor burung merak hijau."Kelima burung diamankan beserta tersangka. Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Selasa (8/10).Di tempat yang sama, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Wiwit Widodo mengatakan akan melakukan karantina belasan satwa dilindungi negara tersebut, sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. Muhammad Habib | Gresik, Jawa Timur