antvklik.com Setelah tersebar kabar pemberian obat kadaluarsa buat dua ibu hamil, warga berpikir panjang untuk datang berobat di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara. Puskesmas terlihat sepi dari antrean warga. Ruang tunggu di Puskesmas Kamal Muara yang biasanya dipenuhi warga, kini tampak sepi. Meski kasus pemberian obat kadaluarsa baru kali pertama terjadi di Puskesmas ini, tetap saja warga takut mendapat obat kadaluarsa.[caption id="attachment_222796" align="alignnone" width="900"] Obat sejenis yang kadaluarsa diberikan kepada du ibu hamil di Puskesma Kamal Muara[/caption]Warga menilai pemberian obat kadaluarsa berupa vitamin B buat pasien ibu hamil merupakan kelalaian puskesmas. Karena itu mereka berharap pihak Puskesmas Kamal Muara memperbaiki sistem pelayanannya agar kejadian tak berulang. Mereka juga menilai Suku Dinas Kesehatan Jakarta tidak bekerja maksimal melakukan pengawasan terhadap puskesmas-puskesmas yang ada di Jakarta Utara.Pihak Puskesmas mengakui telah memberikan vitamin kadaluarsa kepada pasien dan meminta maaf kepada keluarga pasien. Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati, menjelaskan, pihak puskesmas juga sudah melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang lagi.Dimyati juga menegaskan, dua ibu hamil yang diberikan obat kadaluarsa tersebut sudah diperiksa kesehatannya di rumah sakit untuk mengetahui dampaknya." Alhamdulillah, setelah diperiksa terakhir di rumah sakit, keadaan ibu hamil dan dan janin bayinya dalam keadaan sehat. Kami awasi terus dan gratis biaya pengobatannya ," ujar Dimyati, di Puskesmas Kamal Muara, Rabu (21/8/2019).Meski demikian, pemberian obat kadaluarsa bisa dijerat pidana. Polisi telah menerima laporan kasus ini dan jika terbukti pelaku bisa dijerat UU kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. | Novi Zakaria | Jakarta Utara |