KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP

KPK tetapkan tersangka baru (Foto : )

newsplus.antvklik.com- KPK tetapkan empat tersangka baru kasus e-KTP, total KPK sudah memproses empat belas orang dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus e-KTP yaitu mantan anggota DPR RI Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis e-KTP BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.Saut menambahkan peran Miryam pada Mei 2011 meminta 100 ribu dollar kepada Irman untuk biaya kunjungan kerja. Penyerahan dilakukan di SPBU Pancoran Jakarta Selatan. Miryam juga meminta dengan kode "uang jajan" kepada Irman yang menangani e-KTP." Sepanjang tahun 2011-2012, MSH diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. sebagaimana telah muncul difakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek e-KTP ini " ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).Sebelumnya KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus e-KTP yaitu Setya Novanto,  Markus Nari, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana, Andi Agustinus, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra. Tujuh diantaranya sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan satu orang sedang proses persidangan. Menurut Saut, perhitungan BPKP, negara dirugikan 2,3 triliun rupiah akibat korupsi berjamaah proyek e-KTP. Cendono Mulian dan T.I Ghofur | Jakarta