Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE telah menjerat banyak orang. Sejumlah selebriti negeri ini juga sudah terjerat UU ITE. Berikut daftarnya.
Newsplus.antvklik.com- Salah satu selebriti baru saja terjerat UU ITE adalah Galih Ginanjar. Ia jadi tahanan Polda Metro Jaya lantaran kasus video ikan asin. Selain Galih, juga ada sederet selebriti lain yang juga terjerat UU ITE. Ini dia:
Ariel Noah
Tahun 2010 Ariel terkena Pasal 11 tahun 2008 Undang-Undang ITE. Juga Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ariel dituduh sebagai pemeran utama video asusila yang juga melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari. Karenanya, Ariel terkena vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Pengadilan menilai Ahmad Dhani melanggar pasal 454 Ayat 2 junto pasal 28 Ayat 2 UU ITE junto pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dhani terbukti menyebarkan kebencian melalui akun Twitter pribadinya.
Vanessa Angel
Artis Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang- Undang ITE. Terkait konten asusila. Majelis hakim Pengadilan Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada artis sinetron berumur 27 tahun ini.
Rey Utami dan Pablo Benua
Pasangan selebritis Rey Utami dan Pablo Benua juga tersandung kasus hukum. Bersama Galih Ginanjar terlibat kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq. Rey Utami dan Pablo Benua, merupakan pemilik
channel YouTube yang menyiarkan wawancara ikan asin.
Saat itu Rey Utami juga berperan sebagai
host Galih Ginanjar. Sama dengan Ginanjar, Pablo dan Rey dijerat UU ITE. Sampai sekarang kasus mereka belum masuk ke pengadilan karena masih ditangani pihak kepolisian
(Dari berbagai sumber)