Mendagri: Kedisiplinan Merupakan Kunci Etos Kerja ASN

IMG-20190611-WA0012 (Foto : )

antvklik - Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa kedisiplinan merupakan kunci dalam etos kerja. Hal itu dikatakannya saat menghadiri apel halal bihalal di kantor BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No. 8 Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (11/06/2019). "Saya, Pak Sekjen dan Pak Sekretaris BNPP sepakat bahwa disiplin adalah kata kunci utama dalam membangun etos kerja, semangat kerja dan motivasi untuk membangun kebersamaan," kata Tjahjo.

Sebagai Kementerian yang memberikan pembinaan langsung pada Pemerintah Daerah, Kemendagri dituntut untuk memberikan contoh dalam hal kedisiplinan dalam bekerja. Oleh karenanya, Tjahjo memberikan sanksi yang tegas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang dengan sengaja memperpanjang masa libur lebarannya dan tak hadir pada hari pertama kerja pasca libur lebaran. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah mendisiplinkan para ASN di Kemendagri dan BNPP.

"Kita berikan contoh pada Pemerintah Daerah sebagai mitra kita dalam bekerja. Maka bagi yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja, kami berikan sanksi skorsing, pemotongan tunjangan kinerja dan surat peringatan," tegas Tjahjo.

Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri dan juga sebagai kepala BNPP juga menyebut, selain meningkatkan kedisiplinan, momen pasca lebaran juga diharapkan mampu memangkas rutinitas, mengembangkan inovasi dan berani mengambil keputusan untuk memperpendek jalur birokrasi. Tjahjo juga meminta jajarannya untuk mempersiapkan program tahun anggaran 2020 agar semakin efektif.

"Disiplin dan rutinitas harus selalu saya ingatkan sebagaimana arahan Bapak Presiden, memangkas rutinitas untuk membangun inovasi baru serta berani mengambil keputusan untuk memperpendek jalu birokrasi itu kata kunci utama. Maka untuk perencanaan program tahun 2020 kita persiapkan untuk mengefektifkan semua program," kata Tjahjo Kemarin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan soal kedisiplinan pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.

Dalam rangka menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, Tjahjo juga menegaskan ASN yg tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel bendera tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekretaris Jenderal dan Pemotongan Tunjangan Kinerja, serta diskorsing selama 3 hari.

"Saya tegaskan bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi ini tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi tertulis, pemotongan tunjangan hingga skorsing," tegas Tjahjo. Dalam kesempatan tersebut Tjahjo juga mengingatkan agar staf yang belum disiplin menggunakan tanda wajib di baju kerja yang meliputi tanda nama, logo Korpri dan Tanda staf Kemendagri/BNPP akan didisiplinkan.