Anggota Komisi V DPR RI berbeda pendapat soal tarif tol terintegrasi . Sebagian mendukung kebijakan pemerintah sebagian justru menilai pemerintah telah melanggar Undang-Undang No 38 /2004.Menurut Nusyirwan Soedjono mengatakan penyesuain tarif tol JORR (jakarta Outer Ring Road) yang akan di lakukan pemerintah bukanlah sebuah kenaikan tarif tol melainkan penyesuain tarif tol yang pengelolaanya sudah terintegrasi. Nusyirwan menjelaskan, rencana integrasi transaksi tarif tol JORR yang ditangkap oleh masyarakat adalah sebuah kenaikan tarif toll sebetulnya penyesuain tarif tersebut adalah bagian dari peningkatan pelayanan jalan tol jorr yang sebelumnya menggunakan sistem tertutup kini berubah menjadi sistem terbuka.Jadi, lanjutnya, melalui peneyederhanaan sistem transaksi dengan tarif tunggal dimana sebelumnya transaksi dilakukan hingga 3 kali transaksi kini masayarakat cukup melakukan satu kali transaksi. Integrasi transaksi toll jorr dengan satu tarif yang sebelumnya 9500 rupiah menjadi 15 ribu rupiah untuk sepanjang 76 koma 43 kilo metet terdiri dari 4 ruas dengan 4 seksi. Empat seksi tersebut masing-masing; Penjaringan- Kebon Jeruk, Kebon Jeruk- Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, Pondok Pinang -Taman Mini, Taman Mini - Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, Rorotan-Kebon Bawang dan Tol Pondok Aren bintaro -Ulujami.Hal berbeda disampaikan anggota komisi V Lainnya, Rendy Lamadjido. Menurut Rendy rencana penyesuaian tarif telah melanggar undang-undang merujuk pasal 48 ayat(1) UU No 38 tahun 2004 tentang jalan/tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan. Rendy beranggapan tarif tol terintegrasi merugikan pengguna tol jarak pendek dan rendy akan meminta penjelasan pihak pemerintah dalam persidangan pekan depan Laporan Mahendra Dewanata dan Agam Wfitarenal dari Jakarta
Soal Tarif Tol Terintegrasi, Anggota Komisi V DPR Beda Pendapat.
Selasa, 26 Juni 2018 - 23:50 WIB