Kemudian, ada salah seorang yang dengan lugas mengungkapkan kritikan atas apa yang telah dilakukan oleh Uorfi Javed.
“Betapa murahnya… semua ini… kantor polisi seharusnya tidak mengizinkan dia mengenakan pakaian murahan,” ucap salah satu orang dikutip dari masala Rabu, 25 Oktober 2023.
“Orang biasa yang mengenakan topi atau kaos longgar atau celana jins pudar akan ditampar dengan Pasal 307… Malu pada polisi, bukan dia,” ucap yang lain.
Ini bukan pertama kalinya Uorfi menghadapi pengaduan polisi, karena kejadian serupa terjadi pada Desember 2022 lalu ketika dia dilaporkan karena 'perilaku tidak senonoh di depan umum dan di media sosial.'
Keluhan selanjutnya diajukan pada Januari 2023, dengan alasan pakaiannya yang tidak pantas. Dia dilaporkan diinterogasi di kantor polisi Amboli selama hampir dua jam.