Awas! Kendaraan Berat Tidak Boleh Melintas di Tol Maupun Non-Tol Selama Mudik Lebaran

Kendaraan Berat Tidak Boleh Melintas Tol Maupun Non-Tol Selama Mudik (Foto : Dok. Istimewa)

Tak hanya itu, Hendro menuturkan pembatasan tersebut berlaku untuk lima jenis kendaraan berat. Pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

"Kedua, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan. Keempat, mobil barang dengan kereta gandengan, dan kelima mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian," ujar Hendro.

Hendro menegaskan, pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Seperti, kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk hingga sepeda motor mudik.

"Kendaraan-kendaraan tersebut endapatkan dispensasi dari kebijakan ini. Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok," kata Hendro.