Antv – High Court (HC) atau pengadilan tinggi mencadangkan perintah atas permohonan banding Salman Khan terhadap panggilan dalam kasus penyerangan jurnalis tahun 2019.
Pengadilan Tinggi Bombay pada tanggal 30 Maret 2023, akan memberikan putusannya pada permohonan aktor Bollywood, Salman Khan.
Salman Khan diketahui telah menentang (banding) atas proses (pemanggilan) yang dikeluarkan oleh pengadilan yang lebih rendah dalam sebuah kasus yang berkaitan dengan dugaan perilaku buruknya terhadap seorang jurnalis pada tahun 2019 tersebut.
Pengadilan Tinggi, setelah mendengar pengajuan dari kedua belah pihak, pada hari Kamis (23/3/2023), menjadwalkan sidang pada tanggal 30 Maret mendatang.
Jurnalis Ashok Pandey menuduh bahwa pada bulan April 2019, Salman Khan dan pengawalnya, Nawaz Shaikh telah melecehkan dan menyerangnya.
Ashok Pandey telah mengajukan pengaduan pribadi di hadapan pengadilan hakim di pinggiran kota Andheri, mencari tindakan kriminal terhadap keduanya.
Pengadilan magistrat, yang memimpin pengaduan tersebut, telah mengeluarkan surat panggilan kepada Salman Khan pada tahun lalu.
Surat panggilan itu berdasarkan laporan polisi yang diajukan dalam masalah ini menyatakan bahwa Salman Khan telah melanggar KUHP India pasal 504 tentang penghinaan yang disengaja dengan maksud untuk memprovokasi pelanggaran perdamaian, dan pasal 506 tentang intimidasi kriminal yang dilakukan terhadap para tertuduh.
Kemudian, Khan telah mendekati HC untuk menentang proses (pemanggilan) yang dikeluarkan kepadanya oleh pengadilan yang lebih rendah.
Aktor 'Dabangg' ini, dalam permohonannya, meminta HC untuk membatalkan perintah pengadilan yang lebih rendah.
Diketahui aksi penyerangan yang dilaporkan Pandey adalah saat Salman Khan merampas telepon genggamnya saat sedang bersepeda di sebuah jalan di Mumbai, ketika beberapa awak media mulai mengambil foto-fotonya.
Dalam klaim pengaduan yang dilayangkan, Pandaey mengaku sempat bertengkar dengan Salman Khan dan mendapatkan ancaman.
Banding Salman Khan dalam Kasus Penyerangan Jurnalis Akan Diputuskan 30 Maret Mendatang
Jumat, 24 Maret 2023 - 02:48 WIB
Baca Juga :