Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma kini masih ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ridho ditangkap pada 4 Februari lalu dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Berdasarkan pengakuan sementara, pemilik nama asli Muhammad Ridho itu terakhir mengkonsumsi narkoba di Bali.Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta saat gelar perkara kasus tersebut.“Hasil keterangan awal dari saudara MR ini memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin terakhir di sekitar pulau Bali dan itu baru dia lakukan lagi,” kata Yusri.Pada tahun 2017 lalu, pelantun lagu 'Menunggu' itu sempat terjerat kasus yang sama. Ia baru menyelesaikan hukumannya awal tahun 2020.Namun berdasarkan pengakuannya, Ridho baru kembali mengkonsumsi narkoba ketika tengah menghadiri sebuah kegiatan di Bali.“Terakhir di pulau Bali, baru itu yang dia lakukan saat ada acara kegiatan di pulau Bali,” jelas Yusri.Meski tidak secara detail dijelaskan oleh Yusri kapan Ridho berada di Bali. Namun demikian, katanya, penyanyi berusia 32 tahun itu memang belum lama ini baru pulang dari Bali.Yusri kemudian menjelaskan bahwa Ridho belum sempat mengkonsumsi lagi ketika ia ditangkap. Akan tetapi, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif methamphetamine dan amphetamine.“Tertangkap kemarin tidak sempat dia melakukan, tapi ada padanya dan juga positif hasil pemeriksaan urine,” pungkas Yusri.Dalam kasus sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.Anak raja dangdut Rhoma Irama itu kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya di mobil. Ia divonis bersalah dan sudah merampungkan hukumannya terkait kasus tersebut. Novi Zakaria | Jakarta
Terungkap, Ridho Rhoma Konsumsi Narkoba di Bali Sebelum Ditangkap
Senin, 8 Februari 2021 - 17:54 WIB