Ini Kata Rhoma Irama Tentang Pembatalan Rencana Konsernya di Bogor

Ini Kata Rhoma Irama Tentang Pembatalan Rencana Konsernya di Bogor (Foto Tangkap Layar Video Instagram) (Foto : )

Berita tentang pembatalam rencana konser Raja Dangdut Rhoma Irama karena dinilai manggung di zona merah Covid-19 di Pamijahan, Bogor, langsung diklarifikasinya. Dalam unggahan terbarunya di akun Instagram pribadinya @rhoma_official, Bang Haji sebutan untuk Rhoma Irama, mengatakan bahwa memang ada rencana Soneta dan dirinya akan tampil di acara khitanan di rumah Bapak Surya Atmaja dan Ibu Hj. Khodijah.Dalam video yang dibagikan itu, Rhoma Irama juga menjelaskan duduk masalahnya terkait dengan berita yang beredar tentang dibatalkanya konser dirinya itu.Yang pasti, dari pihak Soneta dan penyelengara pasti akan sama-sama memahami kondisi terkini terkait pandemi Covid-19 dan akan menjadwal ulang rencana konsernya.Tanggal pelaksanaan konser yakni 28 Juni 2020 ditetapkan karena hal itu berdasarkan agenda yang dibuat 2 bulan lalu dengan harapan pada tanggal 28 Juni pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya, sudah sirna.Berikut video keterangan lengkap Raja Dangdut Dunia, Rhoma Irama terkait rencana konser dirinya itu:https://www.instagram.com/p/CB0kh-glBg5/Seperti diberitakan sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kabupaten Bogor menolak rencana konser penyanyi dangdut Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Alasan penolakan karena masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional."Mohon bersabar dulu sampai PSBB Proporsional berakhir, jadi sebaiknya konser ulang setelah suasana kondusif, khawatir penularan virus semakin meluas," ujar Bupati Bogor yang juga Ketua GTPPC Kabupaten Bogor Ade Yasin.Aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka AKB.Di samping itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.