Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Jumat (4/5) siang ini akan mulai menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin Bandung.Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepadanya selama 15 tahun penjara.Mantan Ketua Umum DPP Golkar ini diberangkatkan dari Rumah Tahanan KPK pukul 13.00 WIB siang ini.Kepala Lapas Sukamiskin Slamet Widodo membenarkan, Novanto akan menghuni Lapas Sukamiskin mulai hari ini.Pihaknya telah menyiapkan satu ruangan admisi orientasi yang akan dihuni Novanto."Selama enam hari Setya Novanto akan menjalani masa pengenalan lingkungan,"kata Slamet Widodo.Sebelumnya, Sugiarto terpidana kasus E-KTP lainnya telah menghuni Lapas Cipinang sejak dua hari yang lalu.Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan vonis untuk Novanto, terdakwa kasus korupsi E-KTP Novanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara. Mantan Ketua DPR itu juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu majelis mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah menjalani hukuman.Mejelis menyebut Novanto bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Dalam amar putusannya hakim sebelum memutuskan vonis untuk Novanto, majelis hakim menyebutkan, terdakwa Setya Novanto sudah menguntungkan diri sendiri terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Aliran duit ke orang lain dan korporasi pun dibeberkan hakim. Laporan Jhon Hendra dari Bandung
Siang Ini Setya Novanto Masuk Sukamiskin
Jumat, 4 Mei 2018 - 11:10 WIB
Baca Juga :