www.antvklik.com - Seorang wali murid, Sugeng Budi Santoso bersama 2 pengacaranya mendatangi Dolatif, Kepala Sekolah Dasar Negeri Pucang 4 Kabupaten Sidoarjo, Rabu (2/5). Sugeng merasa dilecehkan, karena Dolatif secara sepihak membatalkan hasil pemilihan ketua komite, dan tidak mau mengakui dirinya sebagai ketua komite sekolah terpilih.
Pemilihan ketua komite diselenggarakan 3 bulan yang lalu. Dihadiri sejumlah perwakilan wali murid dari tiap-tiap kelas. Hasilnya, memenangkan Sugeng Budi Santoso sebagai ketua komite. Namun karena sugeng dikenal vokal dan kritis, Dolatif tidak mau mengeluarkan surat keputusan hasil pemilihan ketua komite. Dolatif beralasan, Sugeng pernah mengkritisi surat edaran iuran outbond, tarikan uang bangku sekolah, dan Sugeng adalah pengurus salah satu partai politik.
Bukan hanya itu, Dolatif sebagai Kepala SDN Pucung 4 malah menunjuk orang lain sebagai Ketua Komite Sekolah. Padahal ketua komite sekolah yang lama sudah menyerahkan posisi kepada ketua terpilih, Sugeng Budi Santoso. Atas tindakan inilah, Sugeng merasa diperlakukan tidak adil dan dilecehkan Dolatif, dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Abdurrahman pengacara Sugeng mengatakan, klien-nya tidak melanggar aturan, termasuk sebagai anggota salah satu parpol. Sebab sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016, syarat pertama menjadi ketua komite harus seorang wali murid yang didukung sebagian besar wali murid lain di sekolah tersebut. Apabila tidak ada wali murid mau menjadi ketua komite, maka bisa ditunjuk tokoh masyarakat, namun tidak boleh menjadi pengurus partai politik.Meski begitu, Dolatif tetap pada pendirian-nya. Bahwa ketua komite terpilih Sugeng Budi Santoso sudah digantikan dengan komite yang baru, dan pemilihanya sesuai dengan ketentuan. Win Arrizal , Sidoarjo - Jawa Timur.