Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Tahap selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jamaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, Jumat (13/4), mengatakan bahwa pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018. Menurut Ahda, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan.“Pelunasan tahap pertama juga bagi jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.”Kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jamaah haji reguler dan 17 ribu kuota jamaah haji khusus. Ahda berharap jamaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.Jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16- 25 Mei 2018.”Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jamaah dengan kriteria sebagai berikut:1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;5) cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:
- Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
- Jamaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
- Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;
- Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Embarkasi Aceh: Rp31.090.010
- Embarkasi Medan: Rp31.840.375
- Embarkasi Batam: Rp32.456.450
- Embarkasi Padang: Rp33.068.245
- Embarkasi Palembang: Rp33.529.675
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp34.532.190
- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp34.532.190
- Embarkasi Solo: Rp35.933.275
- Embarkasi Surabaya: Rp36.091.845
- Embarkasi Banjarmasin: Rp38.157.084
- Embarkasi Balikpapan: Rp38.525.445
- Embarkasi Makassar: Rp39.507.741
- Embarkasi Lombok: Rp38.798.305
- Embarkasi Aceh: Rp58.796.855
- Embarkasi Medan: Rp59.547.220
- Embarkasi Batam: Rp60.163.295
- Embarkasi Padang: Rp60.775.090
- Embarkasi Palembang: Rp61.236.520
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp62.239.035
- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp62.239.035
- Embarkasi Solo: Rp63.640.120
- Embarkasi Surabaya: Rp63.798.690
- Embarkasi Banjarmasin: Rp65.863.929
- Embarkasi Balikpapan: Rp66.232.290
- Embarkasi Makassar: Rp67.214.586
- Embarkasi Lombok: Rp66.505.150