www.antvklik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018), setelah ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam oleh penyidik di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Guntur, Jakarta Selatan.Zumi Zola ditahan terkait dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp. 6 miliar dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Provinsi Jambi. Lalu uang tersebut digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi guna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jambi tahun 2018."Zumi Zola ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK. Penahanan hanya dilakukan jika sudah terpenuhi pasal 21 undang undang hukum acara pidana. Selain alasan subyektif dan obyektif yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah,Zumi keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 18.47 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan bersikap diam seribu bahasa ketika para wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada dirinya.Sebelumnya Zumi Zola bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus menerima gratifikasi.Oleh keduanya, uang itu digunakan untuk menyuap sejumlah anggota DPRD untuk mengesahkan RAPBD 2018. Ha ini dilakukan karena para anggota parlemen tersebut berencana tak hadir karena tidak adanya jaminan dari Pemerintah Provinsi Jambi berupa uang “ketok palu” persetujuan RAPBD Jambi tahun 2018. Laporan Cendono Mulian dari Jakarta
Setelah Diperiksa 8 Jam, KPK Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola
Senin, 9 April 2018 - 21:13 WIB
Baca Juga :