Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Padang, Sumatera Barat, menyita puluhan ribu botol jamu tradisional dan minuman yang mengandung bahan kimia obat serta tidak memiliki surat izin edar dan izin palsu. Ternyata tidak hanya menyita jamu tradisional dan minuman, Balai Besar POM juga menyita kosmetik tanpa izin edar dengan penjualan sistem online .[caption id="attachment_89272" align="alignnone" width="300"] Pimpinan Balai Besar POM Padang menunjukkan sejumlah bẩrang hasil sitaan. [/caption]Penyitaan terhadap jamu tradisional dilakukan terhadap produk bermerek PJ sebanyak 4.822 botol dan jamu merek RT 22 botol dengan nilai keekonomian sekitar Rp 30 juta. Jamu PJ, menurut Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Padang, Sumatera Barat, M. Suhendri, merupakan jamu yang izin edarnya telah dicabut Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia pada 2012 lalu.Selain itu, jamu ini ternyata juga tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu karena juga mengandung bahan kimia obat. Sedangkan untuk jamu RTn tidak terdaftar di Badan POM Republik Indonesia lantaran memasang izin edar fiktif.Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Padang, Sumatera Barat, juga menyita produk kosmetik--yang mengandung bahan berbahaya-- serta bahan baku dan alat produksinya.Produk sitaan lainnya adalah minuman luar yang masuk tanpa izin edar seperti minuman susu bubuk bermerek Ml. Produk asal Malaysia yang masuk dengan jalur ilegal ini ditemukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Padang, Sumatera Barat, diperjualbelikan di sejumlah toko.Seusai melakukan penyitaan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Padang, Sumatera Barat, M. Suhendri menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskannya melalui jalur hukum untuk diproses secara pidana.Laporan Wahyudi Agus dari Padang, Sumatera Barat.