Ibu Kandung Tewas Digelonggong, Kata Tersangka Itu Ritual Pengobatan

IBU KANDUNG DIGELONGGONG AIR (Foto : )

Kepolisian Resor Trenggalek mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Para tersangka  secara beramai-ramai dengan cara mencoba mengobati Tukinem dengan cara  digelonggong, tewas. Mereka melakukan itu sebagai  ritual untuk menyembuhkan korban dari sakit sesak nafas.Aksi  tujuh tersangka yang melakukan penganiayaan secara bersama hingga mengakibatkan Tukinem 50 tahun warga Surenlor Kecamatan Bendungan Trenggalek. Mereka tak lain adalah anak kandung, menantu,adik kandung serta ipar korban.Sebelumnya mereka melakukan ritual dimulai pukul 18.00 pada wib Jumat tanggal 2 Maret lalu. Para tersangka menyembelih lima ekor ayam lengkap dengan masakan nasi kuning, kelengkapan ritual tersebut selanjutnya dimakan secara bersama-sama sampai hari minggu pukul 4.00 WIB.Sebelum Tukinem digelonggong, di tengah ritual itu korban Tukiyem mengeluhkan sakit perut, kemudian oleh para tersangka ini dilakukan ritual pengobatan alternatif oleh para tersangka.Saat itu salah satu tersangka RA (anak kandung korban) menyuruh anggota keluarganya mengeluarkan seluruh perabot dari dalam rumah, selanjutnya salah satu mengguyur seluruh tersangka lain dengan air.Pada pukul 15.30 wib korban keluar rumah dengan mengeluh sakit perut, selanjutnya tersangka RA mengambil inisiatif untuk melakukan pengobatan, korban diguyur dengan selang air, tak hanya itu saja, RA dibantu oleh para tersangka lain kemudian memasukkan selang dengan air mengalir tersebut ke dalam mulut korban. Tukinem digelonggong. Agar tak meronta, para tersangka memegangi kaki, tangan dan kepala korban.Setelah Tukinem digelonggong, tersangka juga memasukkan seekor ikan teri ke dalam mulut korban, berselang 30 menit kemudian aksi para tersangka itu menyebabkan korban tewas. Kasus Ibu Digelonggong, Anak Menantu Jadi Tersangka  Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian bersama aparat pemerintah desa serta TNI guna menangkap para pelaku. Hasil autopsi yang dilakukan tim Kedokteran Forensik Polda Jatim di rumah sakit Bhayangkara Kediri, memastikan korban Tukinem meninggal dunia secara tidak wajar.Tim dokter menemukan adanya sejumlah bekas kekerasan, seperti luka di sekitar mulut, juga ditemukan cairan air yang memenuhi paru-paru dan rongga dada.Dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh orang tersangka, yakni RA (anak kandung), JB (menantu), JMT (adik kandung), SYN (adik ipar), KTN (adik ipar), APL (keponakan) serta AP  (keponakan korban).Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 7 meter selang air, satu ekor ikan teri satu lembar kain serta satu potong celana pendek korban.“Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan pasal 44 ayat 3 udang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (pkdrt), selain itu juga dijerat pasal 170 kuhp (kitab undang-undang hukum pidana) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “kata Kapolres Trenggalek Didit Bambang Wibowo.Sementara itu RA anak kandung korban sekaligus tersangka dalam kasus ini menangis saat dimintai keterangan polisi dan mengaku menyesal,”Saya menyesal namun  ritual pengobatan tersebut benar benar bisa nyembuhkan,”katanya.Tersangka RA sempat pingsan setelah polisi menggelar rilis di halaman mapolres Trenggalek. Laporan Aries Sutikno dari Trenggalek