Selain itu, dirinya memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Presiden telah memerintahkan untuk memantau dan memberikan pelayanan terbaik kepada Habibie," ucap Pratikno kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Minggu, 4 Maret 2018.
Presiden sendiri berharap agar B.J. Habibie dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Melalui sambungan telepon sore ini, ia bersama dengan seluruh rakyat Indonesia juga sekaligus mendoakan kesembuhan beliau.
"Kita semua di Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, mendoakan Bapak. Semoga segera sehat kembali, bisa beraktivitas dan kembali ke Indonesia," ucapnya. Laporan Mahendra Dewanata dari Jakarta.